Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan adanya jeda waktu antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meminta pandangan dari para ahli dan pakar guna memperoleh pemahaman menyeluruh terkait implikasi dari keputusan tersebut.
“Kami juga akan melakukan pembahasan internal mengenai dampak dari putusan ini, khususnya terkait dengan skema pembiayaan antara pemilu nasional dan pemilu daerah,” jelas Bahtiar dalam siaran pers pada Sabtu (28/6/2025).
Kemendagri juga berencana menjalin koordinasi yang lebih intensif dengan penyelenggara pemilu, kementerian dan lembaga terkait, serta DPR. Koordinasi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi-regulasi pemilu, termasuk Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah.
Adapun putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa pemilu nasional — mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden — dan pemilu daerah — meliputi pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah — harus dilaksanakan dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan presiden/wakil presiden.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam amar putusan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan pemilu daerah harus dilakukan pada hari libur nasional.
Kemendagri menegaskan komitmennya untuk merancang mekanisme penyelenggaraan pemilu yang efisien dan terukur, demi memastikan bahwa pemisahan waktu pelaksanaan pemilu benar-benar memberi manfaat bagi sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.(da*)