Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang mahasiswi berinisial V (23), warga Tambaksumur, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota kepolisian. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam, 19 Juni 2025, saat V pulang dari menghadiri undangan pernikahan bersama rekannya.
Ayah korban, Djumadi, mengaku sangat keberatan atas tindakan yang dialami putrinya. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Polda Jawa Timur pada Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut Djumadi, sekitar pukul 21.30 WIB, anaknya sempat mengirim pesan melalui WhatsApp bahwa ia dalam perjalanan pulang. Namun hingga tengah malam, V tak juga tiba di rumah, sehingga menimbulkan kekhawatiran.
“Saya mulai cemas karena biasanya dia tidak pulang selama itu,” ujar Djumadi, dikutip dari iNews Sidoarjo, Senin (23/6/2025).
Insiden berawal saat V dan temannya, R (23), melintasi pintu keluar Tol Tambaksumur. Di sana, mobil mereka bersenggolan ringan dengan sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan. Meski begitu, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai di tempat.
Namun, keduanya tetap menepi untuk memeriksa kondisi kendaraan. Saat itulah, dua pria mendekati mereka dengan mengendarai sepeda motor. Salah satu dari pria tersebut mengenakan seragam polisi, sementara yang lain berpakaian sipil. Mereka mengaku sebagai bagian dari operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan.
“Salah satu dari mereka langsung membentak dan memukul kaca mobil, menuduh anak saya dan temannya melakukan tindakan tidak senonoh. KTP dan kunci mobil langsung disita, dan mereka mengancam akan membawa keduanya ke kantor Polda,” ungkap Djumadi.
Alih-alih dibawa ke kantor polisi, keduanya justru diajak berkeliling oleh pria berseragam yang kemudian mengambil alih kemudi. R dipaksa pindah ke kursi penumpang, sementara V ditempatkan di kursi belakang. Mereka juga dilarang menggunakan ponsel.
“Anak saya sempat meminta izin untuk menghubungi saya, tapi langsung dimarahi dengan suara keras,” lanjutnya.
Perjalanan berlanjut ke kawasan Wonokromo dan Ketintang. Saat tiba di dekat Excelso Jalan Ahmad Yani, aksi pemerasan pun dimulai. Pelaku menuntut uang sebesar Rp10 juta untuk ‘menyelesaikan masalah’.
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, mereka kemudian menurunkan tuntutan menjadi Rp7 juta. V hanya membawa uang tunai sebesar Rp650.000 yang kemudian diambil paksa. Sementara itu, R diminta menarik uang dari ATM di sebuah minimarket, dan kartu ATM-nya turut dirampas.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga meminta agar sisa uang diserahkan keesokan harinya, Jumat pukul 17.00 WIB. Usai menyampaikan ancaman tersebut, kedua pelaku langsung meninggalkan korban.(da*)