Notification

×

Iklan

Luas Rumah Subsidi Diusulkan Jadi 18–36 m²

Senin, 02 Juni 2025 | 16:00 WIB Last Updated 2025-06-02T09:00:00Z

Rumah subsidi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian ukuran rumah subsidi yang akan diperkecil menjadi antara 18 hingga 36 meter persegi, berbeda dari ketentuan saat ini yang menetapkan luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi hingga maksimal 36 meter persegi.

Kabar ini muncul setelah tersebarnya draf terbaru terkait batas minimal luas rumah subsidi yang tertuang dalam rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tahun 2025. Dalam draf tersebut, tercantum pengaturan baru mengenai batas luas lahan, luas bangunan, harga jual maksimal dalam skema kredit, serta besaran subsidi uang muka rumah.

Rincian dalam draf itu menunjukkan bahwa luas bangunan yang diusulkan berkisar antara 18 sampai 36 meter persegi, sementara luas tanah dipatok antara 25 sampai 200 meter persegi.

Menanggapi isu tersebut, Kementerian PKP menegaskan bahwa regulasi mengenai perubahan spesifikasi luas bangunan dan tanah rumah subsidi masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa penyesuaian ini sedang diuji coba sebagai upaya memberikan pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat.

Menurut Sri, opsi memperkecil batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan segmen masyarakat yang berstatus lajang. Ukuran tersebut dianggap masih layak, mengingat kebutuhan ruang per individu idealnya sekitar 9 meter persegi.

“Ini juga melihat kenyataan bahwa ada masyarakat yang lajang, sehingga dengan standar ruang 9 meter persegi per orang, rumah 18 meter persegi masih bisa menjadi pilihan yang layak,” jelas Sri dalam wawancara dengan detikProperti pada Sabtu (31/5).

Selain itu, Sri menambahkan, keterbatasan lahan, terutama di wilayah perkotaan, menjadi alasan utama pengurangan ukuran rumah subsidi. Dengan rumah yang lebih kecil, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memiliki hunian yang berlokasi dekat pusat kota.

Meski demikian, aturan ukuran rumah subsidi tipe 21, 30, 36 meter persegi, dan tipe lainnya tetap berlaku sebagaimana ketentuan sebelumnya. Penurunan batas minimal menjadi 18 meter persegi hanya sebagai alternatif tambahan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan.

“Ini adalah opsi tambahan yang akan diberikan Kementerian PKP. Pilihan tipe yang lama tetap berlaku, sehingga pengembang akan menyesuaikan dengan permintaan pasar. Jika tipe baru ini diminati, tentu pengembang akan membangunnya,” pungkas Sri.

Sebagai informasi, ketentuan yang saat ini berlaku diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 yang mengatur batas penghasilan tertentu, suku bunga atau margin pembiayaan bersubsidi, jangka waktu kredit, batasan luas tanah dan bangunan, harga jual rumah, serta besaran subsidi uang muka.

Menurut Kepmen tersebut, luas tanah untuk rumah tapak subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan luas rumah subsidi berada dalam rentang 21 hingga 36 meter persegi.

Khusus untuk kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), yang memiliki keterbatasan dan harga lahan tinggi, tipe rumah yang umumnya disediakan adalah 21/60 (luas bangunan 21 m² dengan luas tanah 60 m²).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update