Notification

×

Iklan

KPU Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:11 WIB Last Updated 2025-06-28T13:11:00Z

Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini sangat padat akibat sistem pemilu serentak.

"Jika ada jeda waktu yang cukup, misalnya sekitar 2,5 tahun seperti yang diputuskan, itu menjadi kondisi yang lebih ideal," ujar Afif dalam diskusi daring pada Sabtu (28/6/2025).

Afif mengungkapkan bahwa beban kerja pada Pemilu 2019 sangat berat, bahkan menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal karena kelelahan. Kondisi serupa kembali terulang dalam Pemilu 2024, yang tahapan-tahapannya sangat padat dan memerlukan energi besar dari seluruh penyelenggara.

Ia menambahkan, pada saat bersamaan, KPU juga sudah harus mulai menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada meski Pemilu Presiden belum selesai digelar. Menurutnya, keputusan MK merupakan hasil refleksi dari evaluasi yang telah dilakukan atas pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

"Sebagian dari isi putusan MK ini menjawab tantangan-tantangan yang kita hadapi selama proses evaluasi Pemilu," jelas Afif.

Selain itu, KPU juga tengah bersiap menjalankan proses seleksi komisioner KPU di berbagai daerah. Terdapat 15 tahapan seleksi yang harus dilalui bagi calon komisioner di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Saat ini, total jumlah komisioner tetap yang bertugas mencapai 2.785 orang. Terdiri dari tujuh komisioner di pusat, 208 di tingkat provinsi, dan 2.570 di tingkat kabupaten/kota,” kata Afif.

Ia menekankan bahwa proses seleksi tersebut sangat menyita perhatian, terutama ketika bersamaan dengan padatnya tahapan pemilu yang sedang berjalan. Karena itu, pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah dinilai dapat membantu meringankan tekanan kerja para penyelenggara.

“Kami berharap pengaturan baru ini dapat mencegah penumpukan beban kerja di satu periode waktu, sehingga pelaksanaannya bisa lebih efektif dan optimal,” ujar Afif.

Afif juga menegaskan apresiasi KPU terhadap putusan MK dan menyatakan kesiapan untuk mengawal implementasinya. “Kami benar-benar mengapresiasi putusan MK. Tantangannya ke depan adalah bagaimana kita bersama-sama memastikan aturan ini dapat dijalankan secara maksimal demi kebaikan pemilu di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional, yang mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, akan digelar serentak. Sementara itu, pemilu daerah seperti DPRD akan dilaksanakan bersama dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Adapun pemilu daerah dijadwalkan berlangsung paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu presiden. Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update