Jakarta, Rakyatterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pejabat mulai dari mantan direktur jenderal hingga staf di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).
Menurut Budi, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia. Untuk dapat bekerja, TKA harus memperoleh izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK di Kemnaker.
“Proses penerbitan RPTKA melibatkan tahap wawancara yang seharusnya dilakukan setelah pengajuan secara online dan verifikasi berkas. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon akan diberi tahu dalam waktu lima hari,” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Budi menambahkan, jika dalam lima hari tidak ada perbaikan dokumen, pemohon harus mengajukan kembali RPTKA. Pada saat itulah, para tersangka diduga menghubungi agen TKA untuk meminta uang sebagai syarat penerbitan izin tersebut.
“Pemberitahuan tidak dilakukan secara online, melainkan melalui pesan pribadi di WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera melengkapi dokumen. Namun, agen yang tidak memberikan uang tidak diberitahu apakah dokumen sudah lengkap atau belum, sehingga mereka terpaksa mendatangi oknum terkait untuk menanyakan status pengajuan,” terang Budi.
Delapan tersangka yang telah diumumkan oleh KPK adalah:
1. SH (Suhartono), mantan Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020-2023.
2. HYT (Haryanto), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Direktur Jenderal Binapenta & PKK 2024-2025.
3. WP (Wisnu Pramono), mantan Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019.
4. DA (Devi Angraeni), Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020-Juli 2024 dan Direktur PPTKA 2024-2025.
5. GW (Gatot Widiartono), Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA 2021-2025.
6. PCW (Putri Citra Wahyoe), staf di Direktorat PPTKA 2019-2024.
7. JS (Jamal Shodiqin), staf di Direktorat PPTKA 2019-2024.
8. AE (Alfa Eshad), staf di Direktorat PPTKA 2019-2024.(da*)