![]() |
eBay diblokir oleh Komdigi karena belum memenuhi kewajiban sebagai PSE. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses terhadap tiga platform digital karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ketiganya dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran terhadap regulasi pendaftaran sistem elektronik.
“Pemutusan akses ini adalah sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital terhadap PSE lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban registrasi,” ujar Alexander dalam pernyataan resminya.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan sistem elektronik di sektor privat.
Adapun tiga entitas digital yang terkena sanksi pemblokiran adalah PT Dunia Luxindo (yang menaungi merek Bath and Body Works), eBay Inc., dan maskapai penerbangan internasional KLM Royal Dutch Airlines.
Alexander mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelumnya, mulai dari mengirimkan pemberitahuan, peringatan tertulis, hingga merilis siaran pers. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ketiganya tidak juga mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
“Sudah diberikan surat peringatan dan tenggat waktu, tetapi mereka tetap tidak menunjukkan komitmen untuk melakukan pendaftaran sebagaimana yang diwajibkan,” tegasnya.
Pemutusan akses ini disebut sebagai langkah penting dalam memastikan agar ruang digital nasional lebih tertata dan taat hukum. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menjamin keadilan perlakuan terhadap seluruh penyelenggara layanan digital, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna.
“Kami ingin menciptakan ruang digital yang lebih aman, tertib, dan menjamin perlindungan terhadap pengguna dari risiko penggunaan layanan yang tidak terdaftar. Kami juga mendorong para PSE untuk selalu memperbarui informasi jika ada perubahan layanan,” pungkas Alexander.(da*)