Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula, hari ini, Senin (30/6/2025).
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan terdakwa, Senin, 30 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan dalam SIPP.
Agenda persidangan akan dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar dalam kasus korupsi importasi gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, secara melawan hukum diduga telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 dari total kerugian negara senilai Rp578.105.409.622,47,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(da*)