Notification

×

Iklan

Klasifikasi Rest Area Tol: Tipe A dan Tipe B

Rabu, 25 Juni 2025 | 17:54 WIB Last Updated 2025-06-25T10:54:00Z

Ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com– Pengemudi mobil yang sering melintasi jalan tol tentu sudah tidak asing lagi dengan keberadaan rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). Banyak yang memanfaatkannya untuk ke toilet, makan, atau sekadar melepas lelah. Namun, tahukah Anda bahwa rest area di jalan tol sebenarnya terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya Tipe A dan Tipe B?

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan bahwa klasifikasi rest area ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan layanan dengan kebutuhan pengguna jalan, panjang ruas tol, serta volume lalu lintas harian.

Meski sama-sama berfungsi sebagai tempat beristirahat bagi para pengendara, rest area Tipe A dan Tipe B memiliki perbedaan mencolok dalam hal luas lahan dan kelengkapan fasilitas. Dengan memahami perbedaannya, pengguna jalan tol dapat merencanakan perjalanan secara lebih nyaman dan efisien.

Perbedaan Rest Area Tipe A dan Tipe B

*▶️ Rest Area Tipe A
Rest area tipe ini memiliki skala yang lebih besar dan menyediakan fasilitas yang lebih lengkap. Dibangun di atas lahan minimal 6 hektar dengan lebar tapak sekurang-kurangnya 150 meter. Kapasitas parkirnya mampu menampung setidaknya 200 mobil kecil dan 50 kendaraan besar seperti bus dan truk.

Jarak antar rest area Tipe A umumnya sekitar 20 km, dan harus berjarak minimal 10 km dari rest area Tipe B terdekat.

Fasilitas yang tersedia di Rest Area Tipe A meliputi:

* SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)
* Toilet
* Masjid
* Area makan
* Minimarket
* Ruang terbuka hijau
* ATM
* Bengkel
* Klinik kesehatan
* Lahan parkir luas

▶️ Rest Area Tipe B
Dibandingkan Tipe A, rest area Tipe B memiliki skala yang lebih kecil. Lahan yang digunakan minimal seluas 3 hektar dengan lebar tapak paling sedikit 100 meter. Area parkirnya dapat menampung sekitar 100 mobil kecil dan 25 kendaraan besar.

Tipe B biasanya dibangun di jalan tol antarkota yang panjangnya lebih dari 30 km, dengan jarak antar rest area minimal 10 km.

Fasilitas yang tersedia di Rest Area Tipe B antara lain:

* Toilet
* Mushola
* Tempat makan
* Minimarket
* Ruang terbuka hijau
* ATM
* Bengkel
* Klinik kesehatan
* Lahan parkir

Dengan mengetahui klasifikasi ini, pengemudi dapat memilih tempat istirahat yang sesuai dengan kebutuhan selama perjalanan, baik untuk sekadar beristirahat sejenak maupun mengisi bahan bakar dan kebutuhan lainnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update