Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita satu unit senjata api (senpi) dalam penggeledahan dua rumah di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti temuan senjata api tersebut.
> "KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait temuan senjata api ini," ujar Budi pada Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan, koordinasi tersebut bertujuan untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan senjata api tersebut.
> "Kami akan memeriksa dokumen pendukung yang berkaitan dengan kepemilikan senjata itu, dan tentunya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," lanjutnya.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (23/6/2025). Selain senjata api, penyidik turut menyita lima unit kendaraan mewah, yakni dua unit mobil Lexus, satu unit Mercedes-Benz Maybach, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Mitsubishi Xpander.
Tak hanya itu, KPK juga memasang tanda penyitaan pada sebuah rumah dan sebidang tanah yang berlokasi di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK telah menahan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP. Namun, penahanannya dibantarkan karena kondisi kesehatannya yang mengharuskan perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara dari pihak swasta.(da*)