Notification

×

Iklan

Kemenhub Revisi UU Penerbangan untuk Dukung Taksi Terbang

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:45 WIB Last Updated 2025-06-27T14:45:00Z

Taksi terbang


Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna membuka jalan bagi pengoperasian taksi terbang seperti EHang 216-s di wilayah udara Indonesia.

Meski rincian perubahan belum sepenuhnya diungkap, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, menyatakan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodasi keberadaan moda transportasi udara masa depan. Hal ini disampaikan saat pelaksanaan uji coba penerbangan EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6).

“Rencananya kita akan melakukan revisi atau amandemen terhadap UU Penerbangan yang telah berusia 15 tahun. Beberapa poin yang akan dimasukkan mencakup aspek operasional, mulai dari desain pesawat, personel, hingga fasilitas pendukung,” ujar Sokhib.

Ia menambahkan bahwa Kemenhub senantiasa terbuka terhadap kemajuan teknologi dan siap mendukung pengembangannya di Indonesia.

Dalam waktu dekat, Kemenhub juga dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Civil Aviation Administration of China (CAAC) untuk membahas proses validasi sertifikat tipe terhadap EHang 216-s. Validasi ini penting untuk memastikan bahwa desain pesawat telah memenuhi standar keselamatan dan kelaikudaraan internasional sehingga dapat digunakan secara komersial di Tanah Air.

“Pertemuan dengan otoritas penerbangan Tiongkok akan membahas pengaturan terkait validasi sertifikat tipe untuk produk mereka. Jika sudah disahkan, Indonesia bisa menetapkan prosedur operasi standar (SOP) yang memungkinkan EHang 216-s dioperasikan secara resmi oleh operator dalam negeri,” jelasnya.

Pada hari yang sama, EHang 216-s menjalani uji terbang di Phantom Ground Park, PIK 2, Kabupaten Tangerang. Uji coba ini merupakan yang pertama dilakukan dengan membawa penumpang di dalam kabin, setelah sebelumnya hanya dilakukan menggunakan boneka atau tanpa muatan.

Uji terbang ini dapat terlaksana setelah mendapatkan izin dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Taksi terbang yang menyerupai drone raksasa ini kini memasuki fase penting menuju pengoperasian komersial di Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update