Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan di UPTD Samsat Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sejak Rabu (25/6), mendapat respons positif dari masyarakat dengan lonjakan signifikan dalam jumlah pengurusan pajak.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Lubuk Basung, Hendri Candra, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak meningkat drastis, dari sebelumnya 65 unit menjadi 144 unit dalam satu hari. Kenaikan ini mencerminkan lonjakan lebih dari 60 persen.
“Tren peningkatan ini diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa minggu ke depan,” ujar Hendri di Lubukbasung, Kamis (26/6).
Untuk mendukung kelancaran program, sosialisasi dilakukan secara masif melalui media sosial, pemasangan spanduk di lokasi-lokasi strategis, serta penyampaian langsung kepada masyarakat.
Program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat pemilik kendaraan berkesempatan untuk menikmati berbagai insentif, seperti penghapusan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, pembebasan denda pajak dan denda asuransi untuk tahun sebelumnya, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif. Namun, denda untuk masa pajak berjalan tetap dikenakan.
“Pembebasan ini berlaku penuh hingga 100 persen untuk pokok tunggakan pajak, kecuali masa pajak tahun berjalan,” jelas Hendri.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi Samsat Lubuk Basung dalam mencapai target pendapatan triwulan kedua tahun ini sebesar Rp3,2 miliar, dengan target 6.797 unit kendaraan. Hingga saat ini, realisasi pendapatan telah mencapai Rp3,1 miliar dari 7.296 unit kendaraan yang telah membayar pajak, atau setara dengan 97,63 persen dari target yang ditetapkan.
“Kami optimistis target akan tercapai sebelum akhir bulan ini, bahkan telah terlampaui dari sisi jumlah kendaraan sebanyak 499 unit,” tutup Hendri.(da*)