Lubuksikaping, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan jumlah mencengangkan, yakni sebanyak 497 paket besar dengan total berat bersih mencapai 514,2 kilogram.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, M. Rasyid, membenarkan bahwa tuntutan tersebut telah dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuksikaping pada Senin (23/6).
Tiga terdakwa yang menghadapi tuntutan pidana mati adalah Muhammad Rijalta alias Kajai, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin, dan Hasimi. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya — Randi Yufelianda, Prima Hidayat, dan Zulfi Rahmad Wanda — dituntut hukuman penjara seumur hidup.
“Ini merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan dalam memerangi jaringan narkoba di Sumatera Barat, sesuai dengan komitmen pimpinan Kejati,” ujar Rasyid di Padang, Kamis (26/6).
Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (30/6), dengan agenda penyampaian pledoi dari para terdakwa dan kuasa hukum mereka.
Perkara ini bermula dari penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada Jumat, 11 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita ganja seberat 514,2 kilogram yang ditemukan di dalam kendaraan milik para pelaku.
Rasyid menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumbar berkomitmen untuk tidak memberikan ruang atau toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(da*)