Jakarta , Rakyatterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Penetapan ini diumumkan pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Penetapan status tersangka terhadap Topan dilakukan hanya empat bulan setelah dirinya dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2024. Sebelumnya, Topan dikenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, karena pernah bekerja sama saat Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Topan juga pernah mengemban sejumlah jabatan strategis di Pemerintah Kota Medan, seperti Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Topan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen,
Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut,
Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG,
M Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Dalam penyelidikan, tim penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta yang ditemukan di rumah tersangka Akhirun Efendi Siregar. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari transaksi suap yang telah terjadi.(da*)