Notification

×

Iklan

OTT KPK di Sumut, Uang Rp231 Juta Disita

Minggu, 29 Juni 2025 | 04:46 WIB Last Updated 2025-06-28T21:46:00Z

KPK menetapkan lima tersangka buntut OTT di Sumut.




Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara. Salah satu di antaranya adalah TOP, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.

“Para tersangka telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan bahwa empat tersangka lainnya terdiri atas RES, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL, PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut; KIR, Direktur Utama PT DNG; serta RAY, Direktur PT RN.

“Setelah dilakukan ekspose perkara, kami menetapkan kelima individu tersebut sebagai tersangka,” lanjutnya.

Dalam OTT yang digelar pada Kamis (26/6/2025), tim penyidik berhasil mengamankan enam orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp231 juta dari kediaman KIR, yang diduga merupakan bagian dari sisa uang suap.

KPK menyebut KIR dan RAY sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara TOP, RES, dan HEL sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dalam penyelidikan awal, ditemukan dua klaster penerimaan uang dalam kasus ini. “Saat ini kami mengidentifikasi adanya dua klaster penerimaan,” ujarnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update