Notification

×

Iklan

BSU 2025 Segera Cair Sebelum Minggu Kedua Juni

Kamis, 05 Juni 2025 | 21:33 WIB Last Updated 2025-06-05T14:33:00Z

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah akan segera memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dengan target pencairan sebelum minggu kedua bulan Juni. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (5/6).

“Kami berharap bantuan ini sudah bisa disalurkan sebelum minggu kedua Juni,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur tentang pemberian subsidi upah bagi pekerja atau buruh.

Saat ini, pemerintah tengah memperbarui data calon penerima agar bantuan tepat sasaran. Yassierli menekankan pentingnya ketepatan data sebagai kunci keberhasilan distribusi BSU.

“Bantuan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga guru, tenaga honorer, dan kategori lainnya,” jelasnya.

Sejak pandemi COVID-19, pemerintah rutin menyalurkan BSU sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun ini, diharapkan proses penyaluran dapat berjalan lancar seperti sebelumnya.

Adapun syarat penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan akan diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan dicairkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

Penyaluran dana akan disesuaikan dengan jumlah penerima yang memenuhi kriteria serta ketersediaan anggaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Yassierli menambahkan bahwa program BSU ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“BSU merupakan insentif yang disalurkan pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, khusus untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP),” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update