![]() |
Bupati Agam, Benny Warlis tandatangani pengesahan Perda, disaksikan pimpinan DPRD. |
Agam, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna bersama Pemerintah Daerah yang digelar di aula utama DPRD Agam, Senin (23/6).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Ilham, didampingi wakil ketua Henrizal ini turut dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli, asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporan keuangan yang disahkan tersebut, total APBD Kabupaten Agam tahun 2024 tercatat lebih dari Rp1,6 triliun. Rinciannya, belanja operasi mencapai Rp1,3 triliun lebih, belanja modal Rp161 miliar lebih, belanja tak terduga Rp3,5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp186 miliar lebih. Namun demikian, APBD tahun ini mengalami defisit anggaran sekitar Rp47 miliar.
Raperda yang disahkan merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sehingga seluruh data pendapatan, belanja, dan pembiayaan telah melalui proses verifikasi ketat.
Sidang paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi. Dari Fraksi PKS dibacakan oleh Asrizal, Fraksi PAN oleh Refda Santia, Fraksi Nasdem oleh Sahrial, Fraksi Demokrat oleh Syafril, Fraksi Gerindra oleh Masriko Andri, Fraksi PPP oleh Dr. Yopi Eka Androni, dan Fraksi Golkar (gabungan Hanura, PBB, dan PKB) oleh Fairisman.
![]() |
Ketua DPRD Agam, Ilham, menandatangi pengesahan Perda. |
Semua fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan Raperda, meski tetap memberikan sejumlah catatan. Di antaranya, dorongan kuat agar Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Ilham, Wakil Ketua Henrizal, dan Bupati Agam Benni Warlis, sebagai bentuk pengesahan Perda.
Ketua DPRD Agam, Ilham, menekankan perlunya langkah konkret dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mendorong Pemda untuk menggali lebih dalam potensi-potensi daerah yang belum tergarap optimal.
"Perlu dilakukan penguatan kinerja OPD serta kajian serius terhadap sumber PAD baru agar kemandirian fiskal daerah semakin kuat," ujarnya.
Selanjutnya, Perda ini akan diajukan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi dan diberi nomor registrasi sebelum resmi diberlakukan. (vn)