Bukittinggi, Rakyatterkini.com– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam (Kanim Agam) menggelar operasi gabungan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kanim Agam, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polri, TNI, dan Kesbangpol.
“Operasi dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni, setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi Timpora. Dalam pelaksanaannya, kami mengedepankan pendekatan yang humanis serta menjamin aspek keselamatan,” ujar Kepala Kanim Agam, Budiman Hadiwasito, di Bukittinggi, Kamis.
Budiman menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan dokumen serta keberadaan WNA yang bekerja di salah satu perusahaan tambang di wilayah Pasaman Barat.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kanim Agam dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerjanya, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat.
"Selain itu, operasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing secara terpadu dan efektif,” lanjutnya.
Ia menegaskan, fungsi utama keimigrasian adalah menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menemukan 13 warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.(da*)