Padang, Rakyatterkini.com – Seorang wanita berusia 24 tahun berinisial B diamankan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu, 14 Mei 2025. Ia diduga mengambil uang dari tempatnya bekerja tanpa seizin pemilik.
Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko, N (55), merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir.
Setelah dilakukan pengecekan internal dan peninjauan rekaman CCTV, pihak toko menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa B mengambil uang dari laci kasir tanpa sepengetahuan pemilik toko.
“Pelaku kami amankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Nanggalo tanpa adanya perlawanan. Ia mengakui telah mengambil uang toko secara diam-diam,” ujar AKP Muhammad Yasin, Kepala Satreskrim Polresta Padang.
Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp150 juta. Uang tersebut diketahui telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sisa serta beberapa barang yang dibeli pelaku dari hasil pencurian.
Saat ini, B masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Padang. Aparat juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya kejadian serupa yang belum terdeteksi atau dilaporkan oleh pihak toko.(da*)