Notification

×

Iklan

Wali Kota Sawahlunto Hadiri Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Meningkatkan Pengakuan dan Perlindungan Hukum

Senin, 05 Mei 2025 | 07:43 WIB Last Updated 2025-05-05T00:43:49Z

Walikota Sawahlunto, Riyanda Putra foto bersama Rezka Oktoberia, LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Walikota Sawahlunto, Riyanda Putra menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Sawahlunto tahun 2025 bertempat di Savannah Convention Centre Talawi.

Riyanda mengungkapkan, tanah hak ulayat masyarakat hukum adat di kota Sawahlunto pada umumnya adalah tanah ulayat masyarakat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal.

Eksistensi tanah ulayat masyarakat hukum adat memiliki peran sentral bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Sementara itu Staf Khusus Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia menekakan pentingnya menjaga dan mendaftarkan tanah ulayat agar tidak disalahgunakan oleh pihak luar.

Kegiatan ini mejadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.

"Kami betekad agar tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat terlindungi. Tidak boleh ada pihak luar yang menyertifikatkan, menggadaikan atau mengelola tanah ulayat tanpa persetujuan niniak mamak, penghulu kaum, "ucapnya.

Kehadiran Kementerian ATR/BPN merupakan suatu pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat, mengokohkan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

"Tidak ada niat buruk dari pemerintahan untuk menghilangkan ataupun menghapuskan terkait tanah ulayat. Sosialisasi Pengadmistrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Sawahlunto ini bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan proses atau tahapan, aturan yang mengatur serta manfaat lainnya dari pendaftaran tanah ulayat," katanya.

Ada beberapa manfaat dari pendaftaran tanah ulayat, pertama dapat memeberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah ulayat, kedua melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, ketiga mencegah terjadinya sengketa atau konflik, keempat mencegah hilangnya tanah ulayat.

"Mari kita manfaatkan program pendaftaran tanah ulayat dari Kementerian ATR/BPN ini secara optimal," pungkas Rezka Oktoberia. (benny/ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update