Notification

×

Iklan

Viral Pedagang Pasar di Indramayu Dipungut Iuran Berulang

Sabtu, 17 Mei 2025 | 17:00 WIB Last Updated 2025-05-17T10:00:00Z

Ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebuah video yang viral memperlihatkan seorang pedagang pasar diduga harus membayar banyak iuran yang berasal dari pengelola pasar serta organisasi masyarakat (ormas). Dalam rekaman itu tampak sekitar sembilan lembar kertas tagihan dengan nominal masing-masing Rp 2.000.

Video tersebut menampilkan kejadian yang dialami oleh pedagang di Pasar Blok Rengas, Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pada kertas-kertas tagihan tertulis iuran yang wajib dibayar pedagang, meliputi biaya keamanan, kebersihan, hingga operasional pasar. Disebutkan pula bahwa iuran ini berasal dari pengelola pasar dan juga ormas.

Dalam video yang diunggah oleh akun @cir\*\*\*\*\* pada Sabtu (17/5/2025), terlihat pedagang di pasar tersebut menangis sambil memperlihatkan puluhan karcis retribusi. Karcis yang disebut sebagai "sumbangan dari pedagang" itu bernilai Rp 2.000 per lembar dan disebut dapat ditarik sampai 15 kali dalam sehari.

Menurut keterangan dalam video, pedagang harus mengeluarkan uang hingga Rp 30.000 setiap hari. Besarnya jumlah iuran ini dinilai memberatkan bagi para pedagang kecil.

Diduga, iuran tersebut dipungut oleh oknum dari organisasi kemasyarakatan, namun sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait hal ini.

Menyikapi isu tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, menjelaskan bahwa praktik pemungutan iuran liar sebenarnya jarang terjadi pada pedagang yang berjualan di area pasar resmi.

Namun, menurutnya, sering kali iuran ilegal justru dialami oleh pedagang yang membuka lapak secara tidak resmi, seperti berdagang di trotoar atau fasilitas umum lainnya. Ia menambahkan, oknum ormas atau pihak tertentu memanfaatkan kondisi ini dengan memberikan izin dan kemudian menarik uang untuk keamanan, kebersihan, hingga parkir.

Apabila terdapat kasus di mana ormas atau preman memungut iuran dari pedagang di pasar yang resmi, Mujiburohman menegaskan bahwa pengelola pasar harus menjadi pihak yang dievaluasi.

"Biasanya pasar yang dikelola oleh dinas terkait atau perusahaan pengelola pasar akan menarik retribusi resmi dan pembayaran lain yang terdata. Tidak seharusnya ada ormas yang masuk untuk memungut iuran. Jika masih terjadi, berarti pengelola pasar perlu mendapatkan teguran," tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update