Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat, Achmad Faisal, menegaskan bahwa laporan terhadap Tri Yanto ke Polda Jawa Barat tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi yang sebelumnya diadukan oleh mantan pegawai Baznas tersebut. Laporan itu justru terkait dengan dugaan pelanggaran berupa akses ilegal terhadap dokumen rahasia internal.
Menurut Faisal, Tri Yanto telah diberhentikan sejak 20 Januari 2023 akibat sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan secara berulang, termasuk dua kali mendapatkan surat peringatan. Selain itu, proses rasionalisasi lembaga juga menjadi alasan pemecatan, di mana Tri memperoleh penilaian yang rendah sehingga diberhentikan bersama beberapa pegawai lain.
“Pemecatan Tri sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, putusan Mahkamah Agung pada Februari 2024 menguatkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sehingga statusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Faisal saat ditemui wartawan, Selasa (27/5/2025).
Faisal membantah narasi yang menyebut bahwa pemecatan Tri disebabkan oleh pelaporan dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa waktu kejadian dan prosesnya tidak sesuai dengan klaim tersebut. Selain itu, pesangon Tri juga telah dibayarkan secara penuh sesuai dengan keputusan pengadilan.
Mengenai dugaan korupsi di Baznas Jawa Barat, Faisal menegaskan bahwa hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Pemprov Jabar dan Baznas tidak menemukan adanya bukti penyelewengan dana.
“Oleh karena itu, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan karena tidak ada laporan yang dilindungi. Faktanya, yang bersangkutan melanggar prosedur dengan mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Faisal.
Faisal juga menekankan bahwa Baznas Jawa Barat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Karena Tri diduga melanggar hukum, maka pihak kepolisian memproses kasus ini.
“Kami juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Kami berharap kepolisian menjalankan proses ini secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Baznas Jabar menghargai hak Tri Yanto untuk membela diri dan menempuh jalur hukum seperti praperadilan, daripada menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar di media.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto alias TY sebagai tersangka atas dugaan pembocoran informasi dalam kasus korupsi di Baznas Jabar. TY dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, yang menjadi kuasa hukum Tri Yanto, menyatakan kekecewaannya atas penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, Tri dipecat secara sepihak oleh Baznas Jabar akibat pengungkapan informasi yang dilakukannya dan dianggap melakukan pelanggaran disiplin.(da*)