Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil pihak vendor yang menyediakan Chromebook dalam proyek pengadaan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Langkah ini dilakukan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan pada Rabu (28/5/2025) bahwa pemanggilan vendor merupakan bagian dari proses penyidikan karena keterlibatan mereka penting dalam pengadaan tersebut.
“Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan sesuai kebutuhan penyidik guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara ini,” ujar Harli. Ia menambahkan bahwa penyidikan merupakan rangkaian tindakan untuk memperjelas adanya tindak pidana.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini, termasuk dua staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berinisial FH dan JT.
Namun demikian, Kejagung belum mengumumkan nama-nama tersangka karena kasus masih dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun ini ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan nomor 38 telah diterbitkan pada Selasa (20/5/2025) oleh penyidik Jampidsus.
Menurut Harli, ada indikasi adanya kesepakatan jahat antara para pelaku yang membuat kajian untuk memuluskan pengadaan tersebut. Menurutnya, pada tahun pengadaan itu, Indonesia sebenarnya belum memerlukan laptop berbasis Chromebook.(da*)