Notification

×

Iklan

Transparency International Kritik Rencana Perpanjangan Usia Pensiun ASN

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:04 WIB Last Updated 2025-05-27T07:04:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Gagasan untuk menaikkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) tengah menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam tanggapan. Wacana tersebut diinisiasi oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiyantini. Menurutnya, perpanjangan masa kerja ASN bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan jenjang karier para pegawai.

“Usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ini didasarkan pada meningkatnya harapan hidup dan kualitas hidup ASN. Oleh karena itu, penambahan usia pensiun menjadi relevan baik untuk jabatan struktural maupun fungsional,” jelas Zudan, Kamis (22/5), dikutip dari *detikFinance*.

Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), merinci skema baru BUP yang diusulkan: usia pensiun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan menjadi 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) menjadi 63 tahun, JPT Pratama (Eselon II) menjadi 62 tahun, sedangkan pejabat Eselon III dan IV hingga 60 tahun. Sementara itu, ASN dalam Jabatan Fungsional Utama diusulkan pensiun pada usia 70 tahun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi usulan tersebut dengan kehati-hatian. Ia meminta agar wacana ini dikaji secara mendalam sebelum diputuskan.

“Usulan ini perlu ditelaah lebih lanjut. Kita perlu mempertimbangkan apakah ASN yang lebih tua masih bisa bekerja secara produktif. Jangan sampai malah membebani anggaran negara,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Minggu (25/5/2025).

Puan juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, termasuk dari sisi produktivitas ASN dan dampaknya terhadap efisiensi birokrasi dan APBN.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa sebagai sebuah gagasan, usulan dari Korpri sah-sah saja. Namun ia menegaskan, keputusan tetap berada di tangan pemerintah setelah mempertimbangkan banyak aspek.

“Pemerintah tentu akan memperhitungkan berbagai faktor, termasuk soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Kita juga harus memikirkan bagaimana menyiapkan generasi baru ASN yang andal untuk masa depan,” ujar Hasan, Senin (26/5/2025), di Jakarta.

Hasan menyarankan agar Korpri melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat keduanya memiliki peran sebagai Dewan Penasihat Korpri. Ia menambahkan bahwa hingga kini, usulan tersebut masih dalam tahap wacana dan belum dibahas secara resmi oleh pemerintah.

Dari sisi masyarakat sipil, Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kritik terhadap usulan tersebut. Menurut TII, perpanjangan usia pensiun ASN justru berpotensi menghambat regenerasi birokrasi dan menciptakan ketimpangan karier.

“Wacana ini lebih merepresentasikan kepentingan sebagian elite birokrasi untuk mempertahankan posisi mereka, bukan sebagai upaya nyata memperbaiki layanan publik. Ini berisiko menghambat talenta baru yang lebih progresif,” ujar Alvin Nicola, Manajer Program Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi Publik TII.

Ia juga menyoroti potensi “kemacetan” dalam struktur karier ASN jika pejabat senior bertahan lebih lama, yang bisa menghambat mobilitas pegawai muda.

“Jika tidak didasari kebutuhan institusional yang jelas dan tanpa partisipasi publik yang bermakna, kebijakan ini justru akan memperkuat status quo dan melemahkan semangat reformasi birokrasi,” pungkas Alvin.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update