Jakarta, Rakyatterkini.com– Pemerintah menegaskan bahwa program subsidi energi akan tetap berlanjut pada tahun 2026. Tiga jenis bantuan utama yang akan terus disalurkan meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kilogram, serta subsidi tarif listrik.
Keputusan ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2026 yang diunggah di situs resmi Kementerian Keuangan pada Minggu, 25 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa ketidakpastian harga komoditas global berpotensi memberikan tekanan pada anggaran negara. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus melaksanakan reformasi kebijakan subsidi dengan pendekatan yang cermat dan terukur.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan subsidi adalah ketahanan ekonomi nasional, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal, kesiapan data penerima manfaat, serta kelangsungan operasional BUMN.
Berdasarkan evaluasi selama periode 2023–2025, pemerintah memastikan tiga jenis subsidi berikut akan tetap dilanjutkan pada tahun 2026:
1. Subsidi BBM Tetap Berlanjut
Subsidi untuk solar dan selisih harga minyak tanah akan terus diberikan, meski pemerintah tetap membatasi volume distribusi dan meningkatkan pengawasan terhadap penerima subsidi. Besaran subsidi akan disesuaikan dengan kondisi makroekonomi, seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Kebijakan penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran juga akan diterapkan melalui sistem registrasi konsumen yang lebih efektif, dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait untuk mengendalikan konsumsi subsidi BBM.
2. Subsidi Elpiji 3 Kg dengan Penyaluran Lebih Tepat Sasaran
Subsidi untuk elpiji 3 kilogram akan terus dilanjutkan, dengan fokus pada penyaluran yang tepat kepada penerima yang benar-benar berhak. Penyaluran subsidi ini akan menggunakan data penerima yang akurat berbasis sistem identifikasi by name by address. Transformasi penyaluran subsidi dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
3. Subsidi Tarif Listrik Tetap Diberikan untuk Rumah Tangga Miskin dan Rentan
Subsidi listrik tetap diperuntukkan khusus bagi rumah tangga yang masuk kategori miskin dan rentan. Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi. Saat ini, subsidi untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dianggap belum sepenuhnya tepat sasaran karena mencakup seluruh pelanggan dalam kategori tersebut. Ke depan, subsidi listrik hanya akan diberikan kepada rumah tangga yang benar-benar memenuhi kriteria berdasarkan verifikasi data yang valid.(da*)