Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian tiang besi milik PT Andalas Mitra Media dan mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga pelaku berinisial W (26), H (42), dan J (35), yang seluruhnya merupakan warga Kota Padang, ditangkap pada Kamis malam, 29 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Cengkeh dan Pitameh.
Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya sejumlah tiang besi di wilayah Jalan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung. Tiang-tiang tersebut diketahui berfungsi sebagai penyangga infrastruktur jaringan listrik dan internet, yang sangat penting bagi kelancaran layanan publik.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk dari manajemen PT Andalas Mitra Media pada hari yang sama.
“Bermodalkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi yang kami kumpulkan, identitas para pelaku berhasil diketahui. Sekitar pukul 21.00 WIB, ketiganya berhasil kami amankan,” ujarnya pada Jumat, 30 Mei 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa tiang besi yang dicuri serta alat pemotong logam yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Yasin.
Ia menegaskan, pencurian ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak besar terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Tiang-tiang itu merupakan komponen penting dalam sistem infrastruktur kota. Hilangnya fasilitas tersebut dapat mengganggu distribusi listrik dan konektivitas internet yang menjadi kebutuhan vital masyarakat,” tegasnya.
Penyidik pun masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.(da*)