![]() |
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis pimpin rapat. |
Parit Malintang, Rakyatterkini.com - Camat dan wali nagari berperan penting menyosialisasikan kesepakatan lintas sektoral tentang pembatasan kegiatan keramaian, terutama yang melibatkan hiburan malam seperti orgen tunggal, band, disjoki (DJ), dan kesenian daerah lainnya, hingga larut malam.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), mengatakan pada rapat Koordinasi Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman yang digelar di Hall IKK Parit Malintang, Selasa (6/5/2025).
Diketahui, pihak pemerintah daerah memberikan waktu orgen tunggal atau hiburan malam lainya dengan batas waktu 23.30 WIB.
"Mulai hari ini, saya tidak ingin lagi mendengar ada orgen tunggal ataupun hiburan malam lainnya yang masih berlangsung lewat pukul 23.30 WIB," tegas Bupati John Kenedy Azis.
Bupati JKA mengatakan pembatasan waktu itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap meningkatnya keluhan masyarakat terkait gangguan keamanan, dan ketertiban umum akibat kegiatan hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam.
Ia juga mengingatkan dampak negatif dari kegiatan tersebut sangat signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat, terutama generasi muda.
"Melalui forum ini, saya meminta kepada para camat dan wali nagari se-Padang Pariaman untuk menjalankan kesepakatan bersama ini. Ini bukan hanya imbauan, tetapi bagian dari komitmen kita bersama dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat," tegas bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya kesatuan langkah seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat nagari dalam menyosialisasikan dan mengawal penerapan kebijakan ini.
Ia meminta agar para pemangku kepentingan tidak hanya menjalankan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami tujuan dari pembatasan tersebut.
Menurutnya, hiburan malam seperti orgen tunggal sering kali menjadi pemicu munculnya konflik sosial, konsumsi minuman keras, serta pelanggaran norma yang berlaku di masyarakat.
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa pembatasan hingga pukul 23.30 malam bukan hanya wajar, tapi sangat penting demi kebaikan bersama.
Kebijakan ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran dan instruksi resmi yang disosialisasikan ke seluruh kecamatan dan nagari di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. (suger)