Notification

×

Iklan

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme

Sabtu, 17 Mei 2025 | 02:37 WIB Last Updated 2025-05-16T19:37:00Z

Sekda DKI Jakarta Marulllah Matali 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada praktik nepotisme.

Berdasarkan surat laporan yang diterima KPK, Marullah diduga menggunakan jabatannya untuk menempatkan anggota keluarganya pada posisi strategis di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Beberapa nama yang disebutkan antara lain Muhammad Fikri Makarim atau yang dikenal dengan Kiky, yang diangkat sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta, serta Faisal Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Pelapor mengungkapkan bahwa selama masa jabatan Marullah sebagai Sekda, Kiky yang merupakan anaknya, diberikan fasilitas ruang kerja khusus yang berada berdekatan dengan ruang kerja Marullah.

Selain itu, Kiky diduga melakukan tekanan kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala SKPD untuk mengumpulkan dana demi kepentingan pribadinya.

"Laporan menyebutkan bahwa sejak Marullah menjabat, Kiky berperan sebagai perantara proyek di Pemprov DKI dan BUMD dengan memanfaatkan posisinya sebagai Tenaga Ahli Sekda," tulis laporan tersebut.

Dijelaskan pula, Kiky memaksa Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek lelang Pemprov DKI tahun 2025 harus mendapatkan izin dari dirinya.

Jika pemenang tender tidak disetujui oleh Kiky, hasil lelang tersebut harus dibatalkan atau pemenang tender diminta untuk bertemu Kiky.

Sementara itu, Faisal yang merupakan menantu keponakan Marullah, setelah ditunjuk sebagai Kepala BPAD, disebutkan memerintahkan bawahannya untuk menyetor uang secara berkala kepadanya, dengan alasan dana tersebut digunakan untuk pengamanan dari kepolisian dan kejaksaan.

Pelapor juga mengungkapkan bahwa Faisal menguasai empat kendaraan dinas, padahal aturan internal Pemprov DKI hanya mengizinkan satu kendaraan dinas operasional bagi Kepala OPD.

Selain kasus di atas, Marullah juga dilaporkan karena menunjuk Chaidir, yang sebelumnya Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Chaidir diduga melakukan praktik jual beli jabatan dengan tarif bervariasi, dimana untuk jabatan eselon III dipatok sebesar Rp300 juta.

KPK mengonfirmasi adanya laporan tersebut, meskipun belum merinci lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa laporan itu diterima pekan lalu dan sedang dalam proses telaah.

"KPK secara rutin menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dengan memeriksa keabsahan data dan informasi yang diberikan," jelas Budi di kantor KPK, Jakarta Selatan.

"Kemudian, KPK akan memverifikasi apakah laporan itu mengandung indikasi tindak pidana korupsi dan apakah masuk dalam kewenangan KPK," tambahnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update