Notification

×

Iklan

Prabowo Akan Hapus Sistem Outsourcing

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:33 WIB Last Updated 2025-05-04T07:33:00Z

Ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com– Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencananya untuk menghapus sistem pekerja outsourcing di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato beliau saat memperingati Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5).

Untuk mewujudkan perubahan tersebut, Prabowo menyatakan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Ia menegaskan, "Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional untuk mempelajari bagaimana cara kita, jika memungkinkan, tidak dalam waktu dekat, namun secepatnya menghapus sistem outsourcing."

Lalu, apa yang dimaksud dengan pekerja outsourcing? Apa perbedaannya dengan pekerja kontrak?

Outsourcing, atau alih daya, adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian fungsi atau layanan pekerjaan kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak atau kesepakatan jangka panjang. Pihak ketiga ini biasanya menawarkan struktur kompensasi yang lebih rendah, sehingga dapat mengurangi biaya tenaga kerja bagi perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing.

Di Indonesia, outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa perusahaan dapat mendelegasikan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis. Pada Pasal 66, dijelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerjanya didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, yang bisa berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau tidak tertentu (PKWTT).

Perlindungan terhadap pekerja outsourcing, termasuk upah, kesejahteraan, dan perselisihan yang mungkin timbul, diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Sementara itu, pekerja kontrak adalah individu yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Meskipun memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja tetap, hubungan kerja pekerja kontrak bersifat sementara. Pekerja kontrak, yang juga disebut pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), biasanya menerima upah sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak dan dibayar secara bulanan. Besaran gaji mereka dapat bervariasi tergantung pada posisi, pengalaman, dan tingkat pendidikan.

Dari perbedaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pekerja outsourcing dipekerjakan oleh pihak ketiga, sementara pekerja kontrak langsung bekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update