Notification

×

Iklan

Polresta Padang Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Sabtu, 17 Mei 2025 | 20:33 WIB Last Updated 2025-05-17T13:33:00Z

Pelaku pembobolan rumah diamankan Tim Satreskrim Polresta Padang. 


Padang, Rakyatterkini.com – Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan rumah yang selama ini membuat resah warga di beberapa wilayah Kota Padang.

Penangkapan pelaku berlangsung cepat, hanya sekitar satu jam setelah korban melapor ke polisi, tepatnya pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Buru Sergap Satreskrim yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan mendalam.

Pelaku, yang diketahui berjenis kelamin laki-laki, berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menjelaskan, kejadian pembobolan rumah tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di daerah Kecamatan Padang Selatan.

Korban adalah seorang ibu rumah tangga yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong saat peristiwa tersebut berlangsung.

“Pelaku diduga masuk dengan merusak pintu rumah korban, kemudian mengambil sejumlah barang seperti satu ember beras, dua tabung gas ukuran 3 kg, dua unit speaker aktif, dan sejumlah uang tunai. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta,” ujar AKP Yasin, Sabtu (17/5/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,1 juta yang diduga hasil dari pencurian, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Warga sekitar merasa lega dan memberikan apresiasi atas keberhasilan polisi dalam menangani kasus tersebut. Salah seorang warga, Elma Putra (47), menyampaikan bahwa kini mereka merasa lebih aman.

“Syukur pelakunya sudah tertangkap, kami jadi merasa lebih tenang,” katanya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Kota Padang.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update