Solok Selatan, Rakyatterkini.com– Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di Jorong Sungai Tangah, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, AM (49) dan NR (21), pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Novitri, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, sisa sabu dalam wadah kaca pirex, sebuah bong yang terbuat dari botol kaca, serta dua unit ponsel.
Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Solok Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres menambahkan, penggerebekan dilakukan secara hati-hati dan diawasi ketat.
“Kami menggerebek tempat yang sudah lama menjadi target pemantauan. Penangkapan berjalan lancar dan barang bukti yang kami dapatkan cukup banyak,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antara aparat dan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya menumpas peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga mengajak warga untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan dan peran aktif masyarakat.(da*)