Notification

×

Iklan

Percepatan Revisi PP 20/2021 Jadi Prioritas Kementerian ATR/BPN

Rabu, 21 Mei 2025 | 01:00 WIB Last Updated 2025-05-20T18:00:00Z

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan urgensi percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Revisi ini dianggap krusial untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam bidang pertanahan. Pudji menekankan bahwa pengelolaan tanah harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan mudah diimplementasikan.

Oleh sebab itu, pembaruan PP 20/2021 menjadi prioritas utama agar regulasi tersebut selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik hukum di masa depan.

“Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi kita maupun para pelaksana di lapangan,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Kementerian ATR/BPN pada Jumat (16/05/2025).

Berdasarkan pengalamannya di Kepolisian, Pudji mengingatkan agar penyusunan regulasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Banyak permasalahan hukum yang muncul akibat regulasi yang tumpang tindih atau bertentangan dengan struktur hukum yang ada.

Revisi PP ini juga merupakan langkah strategis untuk menanggulangi praktik mafia tanah yang masih menjadi persoalan.

“Atas arahan Menteri ATR/Kepala BPN, kami berupaya menyamakan persepsi agar revisi PP 20/2021 dapat segera diselesaikan. Tujuannya agar para pelaksana di lapangan dapat bekerja dengan nyaman, aman, dan terlindungi oleh aturan yang jelas,” tegas Pudji.

Ia juga berharap penerapan regulasi yang baru tidak menimbulkan risiko hukum bagi petugas di daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk itu, Pudji mengajak para direktur teknis dan direktur jenderal terkait untuk mendalami substansi pasal-pasal yang perlu diperbaiki dalam revisi tersebut.

“Saya kembali mengajak kita semua untuk menyamakan persepsi. Seringkali kendala terbesar dalam penyelesaian masalah adalah perbedaan pandangan,” katanya.

“Niat kita semua adalah untuk kebaikan negara dan bangsa, serta demi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta secara daring diikuti perwakilan kementerian dan lembaga terkait yang berperan dalam penyusunan regulasi ini.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update