Serang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten, berhasil menangkap 28 pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, mulai dari pengedar hingga bandar. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi pemberantasan premanisme yang tengah berlangsung.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penyalahgunaan obat keras dan narkotika menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai tindak kejahatan serta aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Mayoritas kasus premanisme, kenakalan remaja, tawuran pelajar, hingga aksi geng motor berkaitan erat dengan penggunaan narkoba dan obat keras. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 28 tersangka yang berstatus sebagai pengedar, kurir, maupun bandar narkoba,” ujar Condro pada Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut, Condro mengungkapkan bahwa Tim Satuan Narkoba Polres Serang baru-baru ini berhasil menggagalkan pengiriman narkoba sebanyak 3 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Batam.
Barang terlarang tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi dari Malaysia, dan dibawa oleh dua tersangka perempuan, masing-masing berinisial H (28) dan DR (28).
“Keduanya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, mereka berperan sebagai bandar sekaligus kurir,” jelas Condro.
Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang melibatkan sejumlah tersangka lain. Awalnya, polisi menangani kasus penyalahgunaan sabu seberat 10 gram yang kemudian berkembang menjadi 50 gram, hingga akhirnya mencapai 3 kilogram.
“Modus operandi yang dipakai kedua pelaku cukup unik, yakni menyembunyikan sabu di bagian bra dan pembalut,” pungkas Condro.(da*)