Padang Aro, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi meluncurkan Sistem Informasi Penerimaan Murid Baru (Sipembidik) yang akan diterapkan dalam proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025. Aplikasi ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Solok Selatan sebagai upaya menciptakan proses seleksi yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam rangka mendukung implementasi sistem tersebut, lintas instansi pemerintah menandatangani Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025**. Deklarasi ini diteken oleh Kepala Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Wilayah Sumatera Barat, Wakil Bupati Solok Selatan, unsur Forkopimda, serta jajaran Dinas Pendidikan.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan bahwa SPMB merupakan agenda penting tahunan dalam upaya menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak. Pemerintah pusat hingga daerah berkomitmen mengawal pelaksanaannya agar berlangsung sebaik mungkin.
"Aplikasi Sipembidik dirancang untuk memudahkan orang tua, sekolah, dan pemerintah dalam menyelenggarakan penerimaan siswa yang transparan dan adil," ungkap Yulian dalam acara yang digelar di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Rabu (7/5/2025).
Sipembidik akan diberlakukan secara menyeluruh untuk jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP di wilayah Solok Selatan. Selain sebagai sistem penerimaan siswa, aplikasi ini juga akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan berbagai program pendidikan daerah seperti bantuan seragam gratis dan bantuan untuk siswa kurang mampu.
Untuk kelancaran pelaksanaan sistem ini, Wabup mengimbau Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Dukcapil untuk saling berkoordinasi dan memastikan kesiapan teknis. Ia juga meminta Camat dan Wali Nagari untuk aktif menyosialisasikan informasi kepada masyarakat serta mendorong anak-anak usia sekolah agar tidak putus pendidikan.
Wabup juga memberikan arahan tegas kepada kepala sekolah dan seluruh pelaksana teknis agar proses penerimaan mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai ada yang menyimpang dari juknis. Setiap proses akan diawasi ketat oleh BBPMP Sumbar dan Ombudsman RI. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BBPMP Wilayah Sumbar, Dr. H. Muslihuddin, menyampaikan bahwa penerimaan siswa baru tahun ini memiliki beberapa penyesuaian, khususnya pada jalur prestasi dan zonasi.
“Untuk jalur prestasi, sekolah diperbolehkan mengadakan uji kompetensi bagi pendaftar, meskipun tetap berbasis nilai rapor. Namun, pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah,” jelasnya.
Sedangkan pada jalur zonasi, penentuan kini didasarkan pada **domisili resmi** siswa, bukan lagi berdasarkan alamat sekolah sebelumnya. Ini diharapkan dapat meminimalisir kekeliruan dalam seleksi zonasi.
Lebih lanjut, Muslihuddin menegaskan bahwa setiap sekolah kini memiliki kuota penerimaan yang jelas dan tidak diperbolehkan menerima siswa di luar batas kapasitas tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria, menyampaikan bahwa kuota tiap sekolah telah disesuaikan dengan proyeksi jumlah siswa baru serta ketersediaan ruang kelas.
“Langkah ini diambil agar distribusi siswa merata, tidak ada lagi sekolah yang kelebihan atau kekurangan siswa, dan proses belajar mengajar dapat berjalan optimal,” katanya.(da*)