![]() |
Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir didampingi Wakil Bupati Irradatillah memperlihatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |
Sijunjung.Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Program ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja berisiko tinggi namun berpenghasilan rendah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan bahwa Sijunjung menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang menggagas dan merealisasikan alokasi APBD khusus untuk mendukung perlindungan pekerja rentan.
"Sejak program ini berjalan pada Maret 2022, sudah ada 1.333 pekerja yang terdaftar. Saat ini jumlah peserta melonjak menjadi 11.717 orang, dan diprediksi terus bertambah berkat meningkatnya kepercayaan pimpinan daerah terhadap pelayanan kami," jelasnya, Jumat (tanggal sesuai rilis).
Hingga saat ini, total santunan yang telah disalurkan BPJamsostek untuk peserta di Sijunjung mencapai Rp4,6 miliar. Dana santunan tersebut telah digunakan untuk berbagai kebutuhan penting, mulai dari biaya pendidikan anak, permodalan usaha, pelunasan utang, hingga pelaksanaan doa bersama atau badal umrah bagi keluarga peserta yang meninggal dunia.
Maulana menegaskan bahwa proses validasi dan verifikasi data peserta dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan berdampak signifikan dalam upaya mengurangi kemiskinan ekstrem.
"Ke depan, kami akan memperkuat upaya edukasi mengenai manfaat program ini, sehingga seluruh pekerja—terlepas dari status sosial ekonominya—dapat menjadi peserta aktif. Perlu diketahui, tidak semua akan dibiayai melalui APBD," tambahnya.
Program perlindungan yang ditawarkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang meliputi perawatan medis tanpa batas biaya, santunan pengganti upah, santunan cacat, hingga santunan kematian. Selain itu, ada pula Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan manfaat berupa santunan kematian, bantuan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta hingga total Rp174 juta.
Jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dan telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut, keluarga berhak menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta. Sementara itu, apabila meninggal karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai Rp70 juta.
Kategori pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini meliputi berbagai profesi di sektor formal maupun informal yang memiliki tingkat risiko tinggi dengan penghasilan rendah, seperti buruh bangunan, buruh tani, pengemudi ojek, petani, pedagang kaki lima, guru mengaji, imam masjid, dan lainnya.(da*)