Jakarta, Rakyatterkini.com — Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap tingginya risiko kerja yang dihadapi para pengemudi serta kurir daring, khususnya mereka yang tergolong sebagai pekerja sektor informal. Kementerian Ketenagakerjaan menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi kelompok ini demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pekerja di platform digital seperti ojek dan kurir online berhak memperoleh perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal.
“Pengemudi kendaraan roda dua sangat rentan terhadap kecelakaan di jalan. Tanpa jaminan sosial, seluruh biaya pengobatan dan proses pemulihan harus ditanggung sendiri. Ini tentu membebani mereka secara ekonomi,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Selasa (20/5/2025).
Data dari BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa dari sekitar dua juta pengemudi online, baru sekitar 250 ribu yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial. Artinya, lebih dari 87 persen masih belum terlindungi dari risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.
“Tidak akan terwujud keadilan dalam negara kesejahteraan jika mayoritas pekerja informal masih terabaikan. Ini bukan hanya soal statistik, tetapi menyangkut nasib dan masa depan jutaan keluarga,” tegas Yassierli.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan kepada keluarga pengemudi online yang mengalami musibah. Di antaranya, Helmiyati menerima santunan sebesar Rp42 juta, sementara Sulastri dan Tentrem masing-masing memperoleh Rp132 juta. Seorang pengemudi bernama Wakhidin yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat pengobatan senilai Rp124 juta.
Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah awal melalui penerbitan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online menjelang Idulfitri lalu. Namun, ia menegaskan bahwa perluasan perlindungan sosial harus menjadi fokus utama selanjutnya.
“Kita ingin seluruh pengemudi dan kurir online masuk dalam cakupan sistem jaminan sosial nasional. Ini adalah amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, turut menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan para pengemudi online dalam program jaminan sosial. Ia mengidentifikasi dua tantangan utama: kurangnya literasi terkait perlindungan ketenagakerjaan dan terbatasnya akses terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja digital.
“Risiko yang mereka hadapi sangat nyata, mulai dari kehilangan penghasilan harian, biaya pengobatan, hingga kemungkinan cacat atau kematian. Tanpa perlindungan, dampaknya terhadap keluarga bisa sangat besar,” jelas Anggoro.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan keadilan sosial, termasuk memastikan para pekerja sektor informal tidak tertinggal dalam akses terhadap perlindungan sosial.
Menutup pernyataannya, Yassierli mengajak seluruh pengemudi online serta penyedia platform untuk secara aktif mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial.
“Tanpa perlindungan yang memadai, jerih payah mereka bisa lenyap seketika akibat satu insiden. Negara hadir untuk mencegah hal tersebut terjadi,” pungkasnya.(da*)