Notification

×

Iklan

Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Rokok 2025

Jumat, 23 Mei 2025 | 11:00 WIB Last Updated 2025-05-23T04:00:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Masyarakat tengah menantikan informasi terbaru mengenai tarif cukai rokok tahun 2025. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memberikan penjelasan resmi terkait apakah akan ada kenaikan cukai atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris. Dalam peraturan tersebut, terdapat rencana kenaikan tarif cukai yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Namun, pada September 2024, pemerintah memastikan bahwa rencana kenaikan cukai rokok tersebut dibatalkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan terakhir dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2025, hingga penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang telah disepakati DPR, menunjukkan bahwa pemerintah belum akan melaksanakan penyesuaian tarif cukai pada tahun depan,” ujar Askolani dalam acara APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Meski demikian, pemerintah masih membuka opsi untuk melakukan peninjauan kebijakan lain, misalnya dengan menyesuaikan harga jual khususnya di tingkat industri. “Kami akan terus melakukan evaluasi dalam beberapa bulan ke depan agar dapat memastikan kebijakan yang akan diterapkan,” tambah Askolani.

Dengan keputusan ini, tarif cukai rokok untuk tahun 2025 akan tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

   * Golongan I: Harga jual eceran minimum Rp2.260 per batang
   * Golongan II: Harga jual eceran minimum Rp1.380 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

   * Golongan I: Harga jual eceran minimum Rp2.380 per batang
   * Golongan II: Harga jual eceran minimum Rp1.465 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

   * Golongan I: Harga jual eceran minimum Rp1.375 hingga Rp1.980 per batang
   * Golongan II: Harga jual eceran minimum Rp865 per batang
   * Golongan III: Harga jual eceran minimum Rp725 per batang

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

   * Harga jual eceran minimum Rp2.260 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

   * Golongan I: Harga jual eceran minimum Rp950 per batang
   * Golongan II: Harga jual eceran minimum Rp200 per batang

6. Tembakau Iris (TIS)

   * Harga jual minimum antara Rp55 hingga Rp180 per batang

7. *Rokok Daun atau Klobot (KLB)

   * Harga jual minimum Rp290 per batang

8. Cerutu (CRT)

   * Harga jual minimum Rp495 hingga Rp5.500 per batang

Demikian informasi terbaru terkait tarif cukai rokok untuk tahun 2025. Semoga penjelasan ini membantu memahami kebijakan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update