Notification

×

Iklan

Pemerintah Atur Promo Ongkir Gratis untuk Jaga Persaingan Sehat

Rabu, 21 Mei 2025 | 04:33 WIB Last Updated 2025-05-20T22:08:14Z

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui usai membuka acara


Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa rencana pengaturan terkait promosi ongkos kirim (ongkir) gratis di platform e-commerce bertujuan untuk menjaga iklim persaingan yang adil dan sehat di pasar digital.

"Langkah ini diambil agar ekosistem pasar tetap terjaga kesehatannya," ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (20/5).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan pendekatan yang seimbang, mempertimbangkan kepentingan konsumen sekaligus melindungi pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami juga memikirkan kepentingan para produsen, termasuk UMKM, agar mereka tidak tersisih dan tetap mampu bertahan. Jadi kebijakan ini tidak hanya berpihak pada satu sisi saja," tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang terkait pelarangan promo gratis ongkir oleh e-commerce. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur larangan terhadap promosi ongkir gratis oleh e-commerce.

"Regulasi tersebut tidak mencakup ranah promosi ongkir gratis yang dilakukan oleh platform e-commerce," ujar Edwin dalam pernyataan resminya pada Sabtu (17/5).

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya mengatur pemberian diskon ongkir oleh perusahaan jasa kurir yang dilakukan langsung melalui aplikasi atau loket resmi mereka. Diskon ini dibatasi maksimal selama tiga hari dalam satu bulan dan hanya berlaku jika nominal potongan tidak melebihi struktur biaya operasional pengiriman.

"Jika diskon seperti ini diberikan secara terus-menerus, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan kurir, menekan upah kurir, dan bahkan menurunkan kualitas layanan," jelas Edwin.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa promosi ongkir gratis oleh e-commerce masih diperbolehkan, selama tidak mengganggu stabilitas industri jasa pengiriman dan tetap mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat, khususnya bagi pelaku UMKM dan industri terkait lainnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update