Notification

×

Iklan

PP Tunas Jadi Landasan Batasi Akses Media Sosial Anak

Rabu, 21 Mei 2025 | 05:10 WIB Last Updated 2025-05-20T22:10:47Z

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pertemuan lintas kementerian yang pertama guna merumuskan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

“Kami telah menggelar rapat perdana untuk membahas hal tersebut,” ujar Menteri Arifah Fauzi dalam wawancara di Kantor LKBN ANTARA, Jakarta, pada Senin (20/5).

Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan dari Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, BKKBN, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Arifah menekankan bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak-anak merupakan hal yang sangat penting di tingkat nasional. Hal ini dikarenakan pengaruh negatif dari gadget dan media sosial terhadap perilaku serta perkembangan anak sangat signifikan.

“Salah satu faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah pola asuh dalam keluarga. Namun, pengaruh gadget juga sangat besar, ditambah lagi faktor lingkungan sekitar,” ungkap Menteri Arifah Fauzi.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani PP Tunas yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak, termasuk pembatasan akses anak terhadap media sosial dan konten digital yang tidak sesuai.

Peraturan ini merupakan inisiatif dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan digital serta melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update