Simpangempat, Rakyatterkini.com – Pada triwulan pertama tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat telah mengeluarkan total 828 izin.
Kepala DPMPTSP Pasaman Barat, Fadlus Sabi, menjelaskan bahwa sebagian besar izin yang diterbitkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan jumlah mencapai 653 izin.
“Seluruh proses pengurusan izin ini tidak dikenakan biaya, kecuali izin persetujuan bangunan yang memerlukan pembayaran retribusi. Jika dokumen lengkap, izin dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih dua jam,” jelasnya saat ditemui di Simpang Empat, Rabu.
Ia menambahkan, perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebuah platform digital yang menggabungkan layanan perizinan dari pemerintah pusat dan daerah.
“Kami berupaya mempermudah masyarakat dalam mengurus izin tanpa proses yang rumit,” tambahnya.
Selain NIB, izin lain yang dikeluarkan pada periode tersebut antara lain:
* 35 izin persetujuan bangunan gedung
* 24 izin operasional taman kanak-kanak
* 1 izin operasional kelompok bermain
* 1 izin pelatihan dan penyelenggara khusus
* 1 izin bimbingan belajar
* 2 izin operasional sekolah dasar swasta
* 1 izin operasional sekolah menengah pertama
* 15 izin praktik dokter umum
* 5 izin praktik dokter
* 16 izin dokter spesialis
* 12 izin praktik perawat
* 4 izin tenaga teknis kefarmasian
* 1 izin tenaga gizi
* 1 izin tenaga laboratorium medis
* 3 izin operasional klinik
* 4 izin apotek
“Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh izin secara resmi dengan prosedur yang mudah,” tutup Fadlus.(da*)