Jakarta, Rakyatterkini.com – Rasulullah (43), seorang guru honorer asal Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi diberhentikan dari tugas mengajarnya di SDN Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. "Iya, saya sudah diberhentikan, tidak lagi mengajar," ujar pria yang akrab disapa Pak Rasul, Minggu (5/5/2025).
Sejak 2020, Pak Rasul telah mengabdikan dirinya di sekolah tersebut, mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam serta membaca dan menulis Al-Qur’an. Namun, pada 3 Mei 2025, ia diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah. "Alasannya karena saya ikut dalam kegiatan lembaga swadaya masyarakat (LSM)," kata dia.
Pada hari rapat, 3 Mei 2025, pertemuan diawali dengan arahan dari pengawas sekolah. Namun, suasana berubah ketika seluruh guru dan tenaga honorer diminta keluar ruangan, menyisakan dirinya, Kepala Sekolah Arifin, dan pengawas. Tak lama kemudian, enam orang lainnya masuk ke ruangan—empat di antaranya merupakan wali murid, satu orang komite sekolah, dan satu lainnya yang disebut-sebut sebagai kerabat kepala desa setempat.
Dalam rapat tersebut, para wali murid secara tegas meminta agar Pak Rasul segera diberhentikan dari sekolah. "Bahkan ada yang mengultimatum agar saya dikeluarkan hari itu juga, jika tidak, mereka akan memindahkan anak-anak mereka dari sekolah," ujar Pak Rasul.
Sekitar 10 hari sebelum pemecatan, Pak Rasul sempat membantu seorang rekannya, Aan, dalam mendokumentasikan rumah-rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di desanya. "Saya mengambil foto sekitar lima rumah, termasuk rumah Nenek Nakia yang hanya menerima genteng dan papan," jelasnya. Ia juga turut mendampingi kunjungan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, yang meninjau langsung lokasi penerima bantuan tersebut.
Pak Rasul mengaku, itu adalah kali pertama ia berinisiatif membantu mendokumentasikan dugaan penyimpangan dana bantuan di wilayahnya. Namun ia tak menyangka bahwa tindakannya akan berujung pada pemecatan dari sekolah tempatnya mengabdi selama lima tahun. "Walaupun saya tak lagi mengajar, saya tetap antar anak saya ke sekolah itu. Itu sudah menjadi tanggung jawab saya," ucapnya.
Selama menjadi guru honorer, Pak Rasul mengajar setiap Kamis hingga Sabtu. Di luar hari itu, ia bekerja serabutan—kadang bertani, kadang menjadi tukang bangunan—untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Sebelumnya, Irjen PKP Heri Jerman telah melaporkan dugaan pemotongan dana BSPS ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Laporan tersebut menyusul inspeksi mendadak dan investigasi yang menemukan 18 indikasi penyimpangan dana, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Kabupaten Sumenep tercatat sebagai salah satu penerima dana BSPS terbesar, dengan alokasi anggaran mencapai Rp109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah. Secara nasional, program BSPS tahun 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp445,81 miliar untuk 22.258 penerima.(da*)