Notification

×

Iklan

Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan Milik BMKG Secara Sepihak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:00 WIB Last Updated 2025-05-24T08:00:00Z

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah).


Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk seorang lurah, dalam rangka mengusut laporan dari BMKG terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas GRIB Jaya di Bitung, Tangerang Selatan.

“Kami telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi penyelidikan. Di antaranya adalah pelapor, tiga saksi, beberapa pihak dari instansi terkait, serta lurah setempat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).

Ade Ary juga menyampaikan bahwa penyidik akan terus memanggil saksi tambahan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.

“Kami akan mengundang siapa saja yang dianggap perlu untuk pendalaman keterangan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, agar proses klarifikasi dapat berjalan maksimal,” tambahnya.

Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke pihak berwajib atas dugaan penguasaan lahan negara secara sepihak. Dalam laporan tersebut, BMKG mengaku sebagai pemilik sah tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan.

“Pada Januari 2024, pihak penjaga menyampaikan informasi bahwa terlapor telah memasang plang bertuliskan ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’ di lokasi tersebut,” kata Ade Ary.

Selain itu, di lokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut, terlapor juga diduga merusak pagar dan mengambil alih penguasaan tanah secara bersama-sama. Mereka memasang plang yang menyatakan bahwa tanah itu milik ahli waris.

Kasus ini melibatkan enam terlapor, yakni J, H, AF, K, B, dan NY. Dari mereka, AF, K, dan NY diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya.

“Dari informasi yang kami terima, terlapor AF, K, B, dan NY diduga adalah anggota ormas dengan inisial GJ,” jelas Ade Ary.

BMKG telah melayangkan somasi dua kali, namun pihak terlapor dinilai belum menunjukkan itikad baik. Oleh sebab itu, BMKG mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke polisi melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, sekaligus memohon bantuan pengamanan terhadap aset tanahnya.

Pada 26 Maret lalu, penyidik melakukan pengecekan lokasi dan memasang plang bertuliskan ‘sedang dalam proses penyelidikan’ sebagai upaya mempertahankan status quo atas lahan tersebut.

“Awalnya, pihak terlapor memasang plang yang menyatakan tanah tersebut berada di bawah pengawasan Tim Advokasi Muda dari DPP Ormas GJ. Namun, karena masih dalam proses penyelidikan, kami mengambil langkah agar TKP tetap dalam status quo,” tutup Ade Ary.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update