Jakarta, Rakyatterkini.com – Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/5/2025), pembongkaran dilakukan mulai dari Kantor Kecamatan Cisarua hingga pertigaan Taman Safari, dengan total 12 lapak yang ditertibkan.
Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan bupati.
“Satpol PP Kabupaten Bogor tidak akan memberikan toleransi bagi PKL yang masih berjualan di bahu jalan maupun trotoar,” tegas Anwar.
Petugas juga menemukan dan membongkar lapak PKL yang disembunyikan di semak-semak perkebunan teh. Menurutnya, sekitar 15 pedagang dengan perlengkapan seperti kursi, meja, terpal, dan gerobak berhasil diamankan dan diangkut menggunakan satu truk.
Patroli rutin akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Puncak.(da*)