Jakarta, Rakyatterkini.com – Profil PT China Chengda Engineering Co, Ltd, perusahaan kontraktor asal China yang sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemerasan yang melibatkan oknum petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.
Perusahaan ini terlibat dalam kontroversi menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan sejumlah pejabat Kadin Cilegon diduga meminta sejumlah uang sebagai “jatah” proyek senilai Rp5 triliun dari perwakilan Chengda di Cilegon, tanpa melalui proses tender resmi. Akibat peristiwa tersebut, tiga pengurus Kadin Cilegon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas kasus dugaan pemerasan.
Sebagai kontraktor utama dalam pembangunan pabrik CA-EDC, Chengda bertanggung jawab penuh atas desain teknik, pengadaan, dan konstruksi (EPC) proyek tersebut.
Pembangunan pabrik CA-EDC oleh Chandra Asri Group sudah ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Tentang PT China Chengda Engineering
PT China Chengda Engineering Co, Ltd (disingkat Chengda) merupakan perusahaan yang bermarkas di Chengdu, Provinsi Sichuan, Tiongkok. Perusahaan ini awalnya berdiri pada tahun 1958 sebagai Institut Desain Nomor 8 di bawah Kementerian Industri Kimia.
Saat ini, Chengda merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh China National Chemical Engineering Group Corporation Ltd.
Perusahaan ini telah berhasil menyelesaikan berbagai proyek besar di lebih dari 20 negara, termasuk Amerika Serikat, Arab Saudi, Brasil, Indonesia, Vietnam, Bangladesh, Pakistan, dan Uzbekistan.
Chengda memiliki lebih dari 1.200 karyawan dan memegang lebih dari 300 paten nasional serta lebih dari 40 teknologi eksklusif. Salah satu teknologi unggulan yang mereka kembangkan adalah teknologi soda ash yang telah diakui secara internasional.
Selain kantor pusat di Chengdu, Chengda juga memiliki kantor dan proyek di sejumlah lokasi internasional seperti Jakarta (Indonesia), Al Jubail (Arab Saudi), Kota Kinabalu (Malaysia), dan Doha (Qatar).
Dengan semboyan “Kualitas Pertama, Pelanggan Pertama, Reputasi Pertama dan Layanan Pertama,” Chengda berkomitmen memberikan layanan profesional sepanjang masa proyek untuk memastikan kepuasan klien.
Kasus Dugaan Pemerasan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka terkait viralnya video dugaan pemerasan senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh pejabat Kadin Cilegon terhadap perwakilan PT Chengda Engineering Co, investor dari China di Cilegon.
Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon), dan Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Cilegon).
Kombes Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menyampaikan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur pemerasan oleh para tersangka, yang kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Muhammad Salim diduga menggerakkan dan mengerahkan orang untuk menekan PT Chengda Engineering Co. Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, MS dan IA melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Chengda dan memaksa mereka untuk memberikan proyek.
Ismatullah dilaporkan melakukan tindakan intimidasi, termasuk memukul meja, saat menuntut proyek senilai Rp5 triliun tanpa melewati proses lelang. Rekaman video terkait pemalakan ini sempat viral di media sosial.
Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda dan menekan agar perusahaan memberikan proyek yang diminta.
**Respon dari Pemerintah**
Kementerian Investasi dan Hilirisasi mengimbau aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum Kadin Cilegon yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap investor PT Chandra Asri Alkali (CAA). Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar Kementerian Investasi dan Hilirisasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Banten.
Todotua menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah tidak akan mentolerir siapa pun yang menghambat proses investasi demi mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen," ujar Todotua.
Ia juga menegaskan perlunya memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang dan menjaga iklim investasi yang ada di Indonesia.(da*)