Jakarta, Rakyatterkini.com – Mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta masih terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tak hanya itu, setiap tahunnya pemilik mobil juga dibebani pajak kendaraan.
Mobil atau kendaraan roda empat tergolong barang yang dikenakan PPnBM. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, serta tata cara pengenaan, pembebasan, dan pengembalian pajaknya. Mengacu pada regulasi tersebut, hampir seluruh mobil yang beredar di pasar saat ini dikenakan PPnBM.
Padahal, banyak pihak mengusulkan agar mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta dikecualikan dari pajak tersebut. Pasalnya, kendaraan di segmen ini dinilai bukan barang mewah, melainkan alat produktif yang digunakan masyarakat untuk bekerja dan mencari penghasilan. Selain dikenakan PPnBM, para pemilik mobil juga harus membayar pajak kendaraan setiap tahun serta melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Beban pajak ini dianggap tidak sebanding, apalagi jika dibandingkan dengan barang mewah seperti tas dan sepatu.
“Apakah masih relevan mengenakan PPnBM untuk jenis mobil tertentu? Kalau mobil dikategorikan sebagai barang mewah, bagaimana dengan sepatu atau tas yang harganya bisa ratusan juta? Tapi barang-barang seperti itu hanya dikenakan pajak sekali, tidak berulang tiap tahun,” ujar Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, dalam sebuah diskusi.
Ia menambahkan, “Sementara mobil dikenai pajak tiap tahun, belum lagi ditambah dengan pajak progresif.”
Perlu diketahui, tarif PPnBM bervariasi tergantung kapasitas mesin dan emisi kendaraan. Misalnya, untuk mobil dengan tarif PPnBM sebesar 15 persen, maka besarannya dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang merupakan hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot sesuai aturan dalam Permendagri.
Sebagai contoh, Toyota Avanza 1.3 E M/T memiliki DPP sebesar Rp 198.450.000 berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Bila dikenai PPnBM 15 persen, maka besarnya pajak mencapai Rp 29.767.500 — mendekati Rp 30 juta hanya untuk PPnBM.
Tak berhenti di situ, pemilik kendaraan juga dikenakan pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besarnya tarif berbeda-beda antar daerah. Di Jakarta, PKB untuk kendaraan pribadi berkisar antara 2 hingga 6 persen. Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, PKB ditetapkan sebesar 2 persen. Adapun tarif BBNKB di Ibu Kota mencapai 12,5 persen. Beberapa daerah bahkan menerapkan opsen atau tambahan pajak hingga 66 persen.(da*)