Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah melakukan pengecekan langsung terhadap lahan yang saat ini ditempati oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Nusron menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki status hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Menurut Nusron, tidak terdapat catatan sengketa atau konflik hukum terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Lahan ini milik BMKG, dengan sertifikat hak pakai yang terdaftar atas nama BMKG. Tidak ada laporan atau sengketa terkait tanah ini,” jelas Nusron kepada awak media pada Minggu (25/5/2025).
Dia juga menyayangkan klaim dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut.
“Kami menyesalkan sikap serta tindakan arogan dari oknum-oknum ormas yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris,” tambahnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap 17 orang yang diduga melakukan pendudukan ilegal di atas lahan BMKG tersebut. Dari jumlah itu, 11 orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris.
“Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya berasal dari ormas GRIB Jaya dan 6 lainnya adalah pihak yang mengaku ahli waris dari lahan ini,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Ade Ary menambahkan, salah satu tersangka adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangerang Selatan, yang berinisial Y.
“Salah satu yang kami amankan adalah Saudara Y, Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan,” ujarnya.
Dalam foto yang beredar, tampak sejumlah orang yang ditangkap dalam keadaan diborgol dan menunduk saat diamankan oleh petugas. Foto lainnya memperlihatkan penggusuran bangunan berwarna hijau dan coklat yang diduga milik GRIB Jaya, yang dilakukan dengan alat berat berupa ekskavator.
Ade Ary menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah praktik premanisme dengan melakukan pungutan liar. Para pelaku memungut biaya dari pedagang yang berjualan di area tersebut tanpa izin resmi.
“Mereka menguasai lahan BMKG secara ilegal, lalu memberikan izin kepada sejumlah pengusaha lokal, termasuk pedagang,” kata Ade Ary.
Lebih rinci, pungutan liar itu dikenakan kepada pedagang pecel lele dan penjual hewan kurban, dengan jumlah yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
“Pedagang pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kami mendengar langsung dialog antara Kapolres Tangerang Selatan dengan pedagang tersebut. Sedangkan pedagang hewan kurban dikenai pungutan sebesar Rp22 juta,” paparnya.(da*)