![]() |
IKSB Batam siap bangun Rumah Gadang Minangkabau. |
Batam, Rakyatterkini.com – Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam akhirnya memenangkan sengketa lahan seluas 7.120 meter persegi di kawasan Imperium, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kemenangan ini membuka jalan bagi pembangunan Rumah Gadang, simbol budaya Minangkabau, yang sudah tertunda selama lebih dari dua dekade.
Ketua Umum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H Muhammad Maryon, mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang mengabulkan banding IKSB menjadi titik terang perjuangan panjang mereka.
Putusan dengan nomor 42/B/2025/PT.TUN.MDN itu menyatakan lahan yang sebelumnya disengketakan dengan Yayasan Pagaruyung Batam sah dimiliki IKSB.
“Lahan ini sudah dialokasikan oleh BP Batam 22 tahun lalu untuk pembangunan Rumah Gadang, tapi terhambat karena ada pihak lain yang mengeklaim. Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya kita menang,” ujar Maryon kepada wartawan di Kantor IKSB Batam, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan, langkah selanjutnya adalah membentuk panitia pembangunan Rumah Gadang yang melibatkan seluruh unsur pengurus termasuk dari Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Batam dan perwakilan warga Sumbar di Batam.
“Rumah Gadang ini bukan milik perorangan, tapi milik seluruh warga Sumbar di Batam. Ini akan jadi tempat berkumpul, berdialog, serta pusat kegiatan budaya dan sosial,” tegasnya.
Tak hanya menjadi simbol persatuan warga Minang, lanjut dia, juga berharap Rumah Gadang kelak menjadi ikon wisata budaya baru di Kota Batam.
Senada dengan itu, Ketua IKTD Batam H Arlon Veristo, menyambut baik dan gembira terhadap putusan pengadilan PTUN Medan tersebut.
“Ini kabar gembira bagi kita semua. Doa dan perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Semoga pembangunan bisa segera dimulai,” kata tokoh masyarakat Minang asal Lintau itu.
Arlon menilai kisruh soal lahan sebaiknya diakhiri karena tak membawa manfaat bagi siapa pun. Ia menyebut, memperpanjang konflik hanya akan merugikan kedua belah pihak.
“Kalau terus dilanjutkan, akhirnya yang kalah jadi abu, yang menang pun jadi arang. Lebih baik kita turunkan ego demi kepentingan masyarakat luas,” ujar anggota DPRD Kota Batam itu.
Ia menegaskan, IKSB adalah organisasi besar yang menaungi 18 Ikatan Keluarga (IKA), sehingga perlu mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.
“Kami juga mengajak dunsanak dari Yayasan Pagaruyung untuk berbesar hati dan mengalah. Ini demi kemenangan bersama dan kebaikan seluruh warga Minang di Batam,” tutup Arlon.
Saiful Badri: Kisruh Lahan Harus Diakhiri
Persoalan status lahan milik Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Batam yang telah berlarut sejak 2008 akhirnya menemui titik terang.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) IKSB Batam, Saiful Badri menegaskan bahwa pihaknya kini tengah fokus melanjutkan pembangunan setelah memenangkan gugatan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Saya minta kisruh ini dihentikan. Segala upaya akan kita lakukan dan kita punya link ke pusat baik legislatif maupun yudikatif,” tegas Saiful dalam pernyataannya yang didukung oleh 14 dari 18 ikatan keluarga kabupaten/kota yang tergabung dalam IKSB Batam di kantor IKSB Batam.
Menurut Saiful, klarifikasi status lahan menjadi prioritas utama dalam program kerja pengurus IKSB periode saat ini. Ia mengaku sejak awal menjabat sudah menaruh perhatian besar terhadap persoalan tersebut.
“Begitu rapat pertama, atas instruksi Ketua Umum, saya minta semua dokumen dan foto lokasi. Ternyata dalam akta notaris, tidak satu pun menyebut nama IKSB,” jelasnya.
Langkah cepat pun diambil. Pada 10 September 2024, Saiful bersama Maryon, Hamidi bertemu tokoh masyarakat Sumbar, Asman Abnur. Dalam pertemuan itu, Asman menegaskan bahwa lahan tersebut memang milik IKSB.
Namun, karena nama IKSB tidak bisa dicantumkan langsung sebagai pemilik, maka dibentuklah Yayasan untuk mengurus legalitas. Seiring waktu, akta dan bukti pembayaran WTO akhirnya menunjukkan lahan tersebut atas nama IKSB Batam.
Gugatan sempat dilayangkan oleh Yayasan Pagaruyung, dan IKSB kalah di PTUN Tanjungpinang. Namun, pada tingkat banding di PTUN Medan, putusan berpihak kepada IKSB.
“Sebenarnya kami malu, karena baik pihak yayasan maupun IKSB adalah keluarga besar Minang. Tapi ini harus diselesaikan agar program pembangunan bisa berjalan,” ungkap Saiful.
Ia menambahkan, dengan putusan hukum yang jelas, IKSB Batam berkomitmen memulai proses pembangunan lahan dan menjalankan program-program prioritas yang sudah dirancang.
“Untuk program yang dirancang akan segera kita laksanakan,” tutup dia. (ril/ris1)