Padang, Rakyatterkini.com – Badan Penyelenggara Haji (BPH) berkomitmen untuk membongkar dan memberantas praktik kartel dalam penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini diambil demi mewujudkan pelayanan yang lebih adil, transparan, dan berintegritas bagi seluruh jamaah.
Wakil Kepala BPH, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan hal tersebut usai melepas keberangkatan 423 calon haji dari kloter 13 yang terdiri dari Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padang pada Senin (26/5).
Menurut Dahnil, praktik kartel bukan hanya terjadi di luar negeri, melainkan juga masih ditemukan di dalam negeri. Oleh karena itu, BPH akan memberikan perhatian serius, terutama menjelang musim haji 2026, ketika seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji akan sepenuhnya berada di bawah kendali badan ini.
“Pemberantasan praktik kartel menjadi prioritas utama kami,” tegas Dahnil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengelolaan haji ke depan bebas dari korupsi dan berjalan secara transparan serta akuntabel.
“Presiden menegaskan pentingnya penyelenggaraan haji yang bersih, jujur, dan benar-benar melayani umat,” tambah Dahnil.
Dalam kunjungannya ke Sumatera Barat, Dahnil juga menyampaikan bahwa BPH sedang meninjau kemungkinan untuk memangkas durasi jamaah berada di Arab Saudi selama lima hingga sepuluh hari. Kebijakan ini diharapkan dapat menghemat biaya dan waktu tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Selain itu, BPH tengah mengevaluasi mekanisme penyewaan pesawat yang selama ini digunakan untuk mengangkut jamaah haji. Salah satu inovasi yang sedang dirancang adalah memaksimalkan penggunaan armada penerbangan agar tidak kembali dalam kondisi kosong. Pesawat yang berangkat dari Indonesia ke Arab Saudi juga dapat membawa logistik atau penumpang dari Arab Saudi ke Indonesia, sehingga biaya operasional bisa ditekan.
“Kami mencari solusi yang saling menguntungkan. Dengan menghindari penerbangan pulang kosong, biaya haji dapat ditekan,” jelas Dahnil.
Seluruh langkah ini merupakan wujud amanah Presiden agar pengelolaan haji dapat lebih efisien tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada para jamaah.(da*)