Notification

×

Iklan

KPK Tetapkan Dua Dirut Tersangka Korupsi Transaksi Gas

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:33 WIB Last Updated 2025-05-27T06:33:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah di kawasan Bogor sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang serta aset tanah," ujar Budi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima pada Selasa (27/5/2025).

Menurut Budi, uang yang berhasil disita terdiri dari mata uang asing senilai 1.523.284 dolar AS, yang jika dikonversi nilainya mencapai lebih dari Rp24 miliar.

Adapun tujuh bidang tanah yang turut disita berada di wilayah Bogor dan sekitarnya, dengan total luas mencapai 31.772 meter persegi. Nilai taksirannya diperkirakan mencapai Rp70 miliar.

Penyidikan kasus ini berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada Oktober 2024, negara diduga mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS, atau setara lebih dari Rp240 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah perjalanan ke luar negeri terhadap Danny Praditya—Direktur Utama PT Inalum yang juga pernah menjabat Direktur Komersial PT PGN—dan Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT Isargas.

Kemudian, pada April 2025, KPK secara resmi menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi serta menyita berbagai barang bukti yang relevan dengan perkara ini.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update