Jakarta, Rakyatterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 65 bidang tanah yang terletak di Kalianda, Lampung Selatan, sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar jalur Tol Trans Sumatera (JTSS), yang dilakukan oleh PT Hutama Karya selama Tahun Anggaran 2018-2020.
"Pada 14 hingga 15 April 2025, KPK melakukan serangkaian langkah penyidikan dengan menyita 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan kasus ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (30/4).
Sebagian besar tanah yang disita adalah milik para petani yang telah dibeli oleh tersangka. Namun, pembayaran atas tanah tersebut belum sepenuhnya terlunasi, hanya sebatas uang muka pada tahun 2019 yang berkisar antara 5 hingga 20 persen.
"Sudah hampir enam tahun tanpa ada kejelasan atau kelanjutan mengenai pembayaran tanah tersebut," kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa petani tidak dapat menjual tanah mereka kepada pihak lain karena dokumen kepemilikan tanah tersebut dikuasai oleh notaris. Di sisi lain, petani juga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterima mengingat kondisi ekonomi yang tengah terpuruk.
Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah penyitaan sambil memperbolehkan para petani untuk tetap mengelola lahan tersebut hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkrah.
"Tanah-tanah tersebut masih tetap digunakan oleh para petani untuk menanam jagung," ujar Tessa.
Penyitaan ini bertujuan agar KPK nantinya dapat meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa tanah beserta dokumennya dikembalikan kepada para petani tanpa kewajiban pengembalian uang muka yang telah diterima, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi hak-hak para petani yang belum dibayar.
Sebelum melakukan penyitaan, KPK telah memeriksa banyak saksi yang berprofesi sebagai petani dalam beberapa waktu terakhir.
KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek JTSS yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya pada Tahun Anggaran 2018-2020. Beberapa tersangka telah ditetapkan, namun identitas dan rincian perkara belum diumumkan kepada publik. Informasi lebih lanjut akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara yang terjadi. Sementara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Untuk melanjutkan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, terkait dengan kasus ini. Ketiga individu yang dicegah adalah mantan Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (yang kini telah meninggal dunia). Korporasi yang terlibat akan diminta pertanggungjawaban hukumnya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga melanggar hukum.(da*(