Notification

×

Iklan

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU

Jumat, 30 Mei 2025 | 08:11 WIB Last Updated 2025-05-30T01:11:00Z

Gedung KPK


Jakarta, Rakyatterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Informasi ini akan dikaji lebih lanjut melalui koordinasi dengan Inspektorat Investigasi Kementerian PU.

“Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi Kementerian PU,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui awak media, Kamis (29/5/2025).

Budi menjelaskan, dugaan tersebut melibatkan permintaan uang oleh salah satu pejabat atau pegawai negeri kepada bawahannya yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Informasi ini berasal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap temuan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi mengapresiasi respons cepat dari inspektorat dalam menangani dugaan pelanggaran ini. KPK juga mengingatkan seluruh pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjauhi praktik gratifikasi, baik dalam bentuk pemberian maupun penerimaan.

Selain itu, pada Selasa (27/5/2025), KPK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi di berbagai kementerian, lembaga, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update